SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru membuat Polda Banten kini tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
“Sekarang tidak boleh lagi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers kasus dugaan penipuan seleksi Akpol di Mapolda Banten, Kamis 15 Januari 2026.
Dian menjelaskan, larangan menampilkan tersangka dalam tahap penyidikan tersebut tertuang dalam Pasal 91 KUHAP. Adapun bunyi pasalnya yakni: dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
“Ada larangan menampilkan tersangka dihadapan publik,” katanya.
Ia juga menjelaskan, maksud Pasal 91 KUHAP tersebut adalah untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka sampai dengan adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Karena ada KUHAP yang baru maka kita harus melaksanakan hal tersebut,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea mengungkapkan hal yang sama.
Ia mengatakan, bahwa aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dan martabat seseorang yang masih berstatus tersangka.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











