SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta agar Pemkab Serang bisa menyerahkan aset seluruhnya yang masih berada di wilayah Kota Serang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo juga meluruskan anggapan Pemkab Serang yang menyebut bahwa sejumlah aset yang tidak tercantum dalam daftar penyerahan tetap menjadi milik Pemkab Serang.
Aset tersebut, termasuk Pendopo Kabupaten Serang, disebut telah masuk dalam daftar resmi KPK sehingga tidak termasuk objek penyerahan aset ke Pemkot Serang.
Namun, Pemkot Serang menegaskan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Serang, kata Subagyo, secara konsisten meminta agar seluruh aset diserahkan sesuai aturan hukum yang mengatur pemekaran wilayah dan pembagian aset antara kabupaten dan kota.
Sikap tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan.
“Tapi dari pihak Kota Serang, kami tetap meminta seluruh aset diserahkan sesuai aturan,” tegas Subagyo.
Ia menjelaskan, dasar hukum penyerahan aset telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama Pemkot Serang dalam menuntut penyerahan aset.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pusat pelayanan pemerintahan Kabupaten Serang seharusnya berada di wilayah tersebut.
“Artinya, secara fisik pelayanan pemerintahan seharusnya dipindahkan ke Ciruas, termasuk Kantor Bupati. Itu amanat undang-undang,” ujarnya.
Subagyo mengatakan, undang-undang memberikan waktu lima tahun untuk penyesuaian pascapembentukan daerah.
Namun, hingga kini proses penyerahan aset dinilai belum sepenuhnya terealisasi, meski sudah berjalan sekitar 18 tahun.
Selain regulasi tersebut, Pemkot Serang juga berpegang pada surat Bupati Serang tahun 2018 yang membahas penafsiran kata “sebagian” dalam proses penyerahan aset.
Surat itu, menurut Subagyo, telah mendapatkan jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sebenarnya persoalan ini sudah sangat jelas secara hukum. Jadi seharusnya tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











