TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Langkah tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui tim penegakan hukum (Gakkumdu) yang menindak 48 warga karena membuang sampah sembarangan menuai kritik dari masyarakat sipil.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, Alvin Esa Priatna, menilai kebijakan mempidanakan warga merupakan langkah ironis di tengah persoalan tata kelola sampah yang dinilainya belum tertangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.
Alvin mempertanyakan moralitas penegakan hukum tersebut dan menilai Pemkot Tangsel menunjukkan standar ganda. Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi kualitas pelayanan publik sebelum menjatuhkan sanksi kepada masyarakat.
“Wali Kota tidak malu mempidanakan warga, sementara di saat yang sama Pemkot juga melanggar kewajiban terkait pengelolaan sampah,” ujar Alvin, Selasa 20 Januari 2026.
Ia menambahkan, munculnya titik-titik pembuangan sampah liar kerap disebabkan oleh tidak tersedianya fasilitas pembuangan dan pengangkutan sampah yang memadai hingga ke tingkat lingkungan. Kondisi tersebut, kata dia, tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Alvin mendesak pemerintah agar tidak hanya mengedepankan pendekatan penghukuman (punitive approach) yang menyasar warga kecil, tetapi juga berani mengevaluasi kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban sesuai undang-undang pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Adam Dohiri, mengonfirmasi bahwa sebanyak 48 warga terjaring dalam Operasi Gakkumdu yang digelar di empat lokasi berbeda. Para pelanggar diminta mengambil kembali sampah yang dibuang, menjalani kerja sosial, serta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk efek jera.
Namun demikian, Muhammadiyah menilai langkah tersebut tidak akan menyelesaikan akar persoalan selama pemerintah daerah belum membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Editor: Mastur Huda











