SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten di KP3B, Kota Serang, Selasa, 3 Februari 2026. Kedatangan mereka untuk menyoroti pertambangan di Tanah Jawara.
Kedatangan jajaran KPK itu dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang.
Pada kesempatan itu, hadir juga Sekda Banten Deden Apriandhi serta sejumlah kepala OPD.
Bahtiar mengatakan, hari ini merupakan pertemuan yang kedua dengan Pemprov Banten untuk membahas perbaikan tata kelola pertambangan.
“Kita lihat, di Banten ini kan banyak dinamika pertambangan, khususnya MBLB (Mineral Bukan Logam Batuan-red),” ujar Bahtiar.
Kata dia, pertambangan itu berbentuk pasir, tanah, batuan, dan yang lainnya.
“Nah, kita mempunyai semacam program untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ini yang bertujuan, yang pertama, untuk meningkatkan kepatuhan ketaatan masyarakat yang berbisnis dalam pertambangan ini untuk mengikuti aturan yang ada, misalnya perizinan. Kemudian operasionalnya, pengangkutannya, termasuk penjualannya,” terang Bahtiar.
Kedua, pihaknya menginginkan adanya optimalisasi potensial kekayaan negara karena produksi tambang-tambang yang dikerjakan juga ada haknya negara melalui pajak, ada retribusi, dan segala macam itu.
“Nah, ini kita memberikan upaya konsultasi pendampingan dengan pemprov. Kita juga akan mengundang dari pemerintah kabupaten maupun dari stakeholder yang lainnya untuk membahas ini. Di dalam kegiatan ini, KPK berorientasi untuk memberantas korupsi melalui pola edukasi maupun pencegahan,” paparnya.
Sekda Banten, Deden Apriandhi, mengatakan, pihaknya mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK di area pertambangan.
“Karena memang kan beberapa waktu ini, seperti teman-teman ketahui, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang aktivitas pertambangannya meningkat semenjak Jawa Barat ditutup,” ujarnya.
Ia mengaku, ada beberapa arahan telah disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang.
“Pada prinsipnya, kami di Provinsi Banten harus bisa mengawasi semua komponen yang terkait dengan pertambangan, baik itu dari mulai izin sampai dengan penjualan mereka,” tutur Deden.
Editor: Agus Priwandono











