SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang memindahkan sebanyak 101 warga binaan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Banten, Jumat, 7 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Dari total warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 51 orang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, sementara 50 orang lainnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Petugas pemasyarakatan mengawal proses pemindahan dengan pengamanan ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta kejaksaan. Seluruh tahapan pemindahan mengikuti standar pengamanan dan prosedur operasional yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menjelaskan pemindahan tersebut bertujuan menekan tingkat overkapasitas dan meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus mendukung optimalisasi program pembinaan di lapas tujuan,” katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menambahkan seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melalui proses seleksi, pemeriksaan administrasi, serta pemeriksaan kesehatan guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.
“Kegiatan pemindahan berjalan tertib, aman, dan tanpa kendala berarti,” ujarnya.
Rangga menegaskan Rutan Kelas IIB Serang akan terus melakukan langkah strategis dalam pengelolaan warga binaan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











