SERANG – Wakil Kepal Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi tidak mentolerir bagi pegawai nakal di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Secara khusus ia meminta Bidang Pengawasan (Bidwas) untuk menidak secara tegas bagi pegawai yang melanggar. Hal itu disampaikan Wakajati pada saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Kejati Banten, pekan lalu.
Pada Apel Pagi yang diikuti oleh para Asisten, Koordinator, Para Jaksa Fungsional Senior, Para Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten, Wakajati Banten Ardito Muwardi menekankan pentingnya kedisiplinan kehadiran. “Kalau kehadirannya atau absensi nya sering terlambat, apalagi sampai tidak hadir tanpa keterangan, bagaimana bisa bekerja dengan baik. Awal memulai pekerjan yang baik adalah dengan hadir tepat waktu. Kalau masih ada yang sering abai dan tidak disiplin, Bidwas memiliki hak untuk mengambil tindakan tegas,” kata Ardito.
Ardito menambahkan, bagi pegawai nakal yang merlanggar aturan kedisiplinan dan kinerja, dipastikan Bidwas akan mengambil tindakan. “Untuk sanksi nya, semua sudah di atur. Mulai dari sanksi ringan hingga berat. Untuk itu, Bidwas janga ragu-ragu memenindak pegawai nakal,” tegasnya.
Pegawai nakal, lanjutnya, akan merusak sistem di lingkungan kerja. Karena akan memberi pengaruh negatif terhadap rekan kerjanya. “Jangan sampai gara-gara satu orang, program kerja yang sudah di susun berantakan. Kita ingin semua bekerja dalam satu tim dengan visi dan misi yang sama,” tutur Wakajati.
Selain itu, seluruh bidang diminta mulai mempersiapkan hasil kinerja tahun 2025 dalam rangka menghadapi rencana inspeksi umum oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung serta penyusunan rencana oleh Bidwas. “Setiap tahun pasti ada inspeksi umum. Kita harus menyiapkan semua capaian kinerja tahun sebelum nya. Karena itu akan menjadi tolok ukur penilaian capaian kinerja. Semua bidang saling koordinasi apa saja yang harus disiapkan,” terangnya.
Pada akhir amanat nya, Wakajati mengingatkan kembali pemberlakukan KUHAP baru. Dalam penerapan KUHAP baru, dibutuhkan SDM Jaksa yang profesional berintegritas, adaptif, dan berkarakter, serta bertindak sebagai navigator utama transformasi hukum. “Jaksa dituntut menguasai keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Jaksa Agung selalu mengingatkan terkait aspek penguatan SDM. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan juga akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter,” tandas Ardito. (dre/bam)
Reporter : Andre AP
Editor : Bayu Mulyana











