SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (4/2). Sosialisasi yang dilaksanakan secara zoom meeting itu diikuti Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Banten Yuliarni Appy.
Usai mengikuti sosialisasi, Asbin Kejati Banten Yuliarni Appy mengatakan, terdapat beberapa arahan yang disampaikan Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin Kejaksaan RI, Sri Kuncoro untuk menjadi acuan di seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan. “Profesionalitas aparatur dan kualitas manajemen SDM di lingkungan Kejaksaan harus lebih ditingkatkan lagi. Selain itu, seluruh Satker harus meningkatkan tertib administrasi. Itu poin penting yang disampaikan pada kegiatan ini,” kata Yuliarni.
Ia menambahkan, selain tiga poin utama tersebut, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait layanan kepegawaian. “Secara detail, Jambin juga menyampaikan transformasi kepegawaian, meliputi kepangkatan dan mutasi PNS, alih status CPNS menjadi PNS, pengangkatan jabatan fungsional, perpanjangan kontrak PPPK, pencantuman gelar akademik, serta mutasi lokal dan promosi pegawai sesuai pedoman terbaru,” Asbin.
Kejati Banten, lanjutnya, berkomitmen mendukung kebijakan pimpinan dan mengimplementasikan hasil sosialisasi secara optimal demi terwujudnya aparatur yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. “Sosisialisasi ini untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai transformasi layanan kepegawaian yang lebih digital, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Banten dapat memahami hak, kewajiban, serta prosedur administrasi kepegawaian terbaru guna mendukung kinerja yang lebih optimal,” jelas Yuliarni.
Asbin berharap, aparatur pegawai di Kejati Banten mampu menerapkan instruksi Jambin dalam menunjang kinerja dan peningkatan kualitas serta pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Tentu saja muaranya adalah peningkatan pelayanan dengan kualitas SDM yang unggul. Sehingga mampu menuntaskan program kerja yang telah dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia. Peningkatan profesionalisme kepegawaian juga menjadi kewajiban supaya terhindar dari pelanggaran apapun, baik itu displin dan kinerja,” tandasnya. (dre/bam)
Reporter : Andre AP
Editor : Bayu Mulyana










