SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026, Polresta Serang Kota kembali menggelar kegiatan penertiban lalu lintas.
Kali ini personel yang ditugaskan melakukan operasi di Lampu Merah Boru, Curug, Kota Serang Kamis 12 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Subsatgas Binluh Operasi Keselamatan Maung 2026, Iptu Endin Arsudin. Fokus operasi hari ini adalah penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.
Dalam keterangannya, Iptu Endin menyampaikan, bahwa sasaran operasi kali ini masih berfokus pada upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.
“Kami masih menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. Seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Iptu Endin.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pengendara roda dua (R2) yang kedapatan tidak menggunakan helm SNI langsung dikenakan sanksi tilang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera.
“Selain itu, petugas juga menindak satu unit mobil light truck yang kedapatan melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL) dengan membawa muatan pasir melebihi kapasitas,” terangnya.
Kendaraan pelanggar ODOL, lanjutnya, tidak luput dari penindakan oleh Tim Gakkum Operasi Keselamatan Maung 2026. “Mengingat pelanggaran ODOL berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Endin.
Selain sanksi, petugas juga memberikan reward kepada pengendara R2 dan R4 yang tertib melengkapi kendaraannya dengan standar dan mematuhi rambu-rambu lalulintas.
“Melalui kegiatan ini, Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta memastikan kendaraan tidak membawa muatan melebihi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Operasi Keselamatan Maung 2026 akan terus dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Editor Daru











