slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ditolak, Kasatreskrim Polres Cilegon: Bukti Kami Profesional

Fahmi by Fahmi
14-02-2026 07:47:37
in Hukum
Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ditolak, Kasatreskrim Polres Cilegon: Bukti Kami Profesional

Suasana sidang putusan praperadilan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara (29), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman, ditolak pada persidangan Jumat, 13 Februari 2026.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengatakan pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Keprofesionalan penyidik tersebut telah dibuktikan dengan semua gugatan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim.

“Kami mulai dari tahapan awal sampai akhir itu profesional, baik secara formil yang di mana itu telah diuji dan dibuktikan di sidang ini,” katanya Jumat, 13 Februari 2026.

Yoga menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia memastikan bahwa penyidik dalam menangani kasus tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Setelah ini kita melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Hakim Hendro Wicaksono menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai prosedur. “Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Menanggapi terkait keberatan penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang dianggap tidak cukup bukti, Hendro menegaskan keberatan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, berdasarkan Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan cukup dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Menguatkan dengan bukti surat perintah penangkapan, bahwa surat perintah tersebut menunjukkan unsur formalitas penangkapan yang telah terpenuhi,” katanya.

Menurut Hendro, termohon dalam hal ini penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana serius dan penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sepanjang bukti permulaan yang cukup dan administrasi yang dibuat secara sah.

“Menimbang bahwa karena unsur tersebut terbukti, maka permohonan agar penangkapan dinyatakan tidak sah haruslah ditolak,” tegasnya.

Hendro mengungkapkan bahwa dalil pemohon yang meminta keabsahan penetapan tersangka berdasarkan uji laboratorium lanjutan adalah dalil yang keliru secara metodologis dalam praperadilan. Sebab, menurutnya, pemohon telah mencampuradukkan standar formil penetapan tersangka dengan kelengkapan berkas pembuktian pokok perkara.

Baca Juga :

Edarkan Sabu 4,39 Gram, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dibekuk Polres

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Bagikan 500 Kg Beras untuk Warga Kurang Mampu

Mobil Pikap Ludes Terbakar di JLS Cilegon, Sopir Kabur Masih Diburu Polisi

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Ia juga menjelaskan, dalam perkara a quo, termohon menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal yang menjerat tersangka tersebut merupakan kategori tindak pidana berat. “Secara umum pengancaman pidana berat,” ujarnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Maman Suhermanpembunuhan anak PKSpembunuhan cilegonPembunuhan Komplek BBS 3polres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

APRINDO Perkuat Kolaborasi Nasional Dorong Konsumsi Domestik melalui Program Friday Mubarak 2026

Next Post

Polres Serang Amankan Tersangka Penipuan Umrah, 9 Korban Terungkap

Related Posts

IRT di Cilegon
Cilegon

Edarkan Sabu 4,39 Gram, Ibu Rumah Tangga Asal Cilegon Dibekuk Polres

by Adam Fadillah
Minggu, 5 Juli 2026 14:20

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Cilegon berinisial D (52) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Read moreDetails

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cilegon Bagikan 500 Kg Beras untuk Warga Kurang Mampu

Mobil Pikap Ludes Terbakar di JLS Cilegon, Sopir Kabur Masih Diburu Polisi

Mobil Pikap Diduga Angkut Solar Terbakar di JLS Cilegon

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kadipaten Dikebut

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cilegon Bedah Rumah di Cibeber

Polres Cilegon Tahan Sejoli Debt Collector yang Tarik Mobil di Asrama Polisi

Polres Cilegon Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Gelar Donor Darah, 112 Kantong Terkumpul

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

PMII Cilegon Minta APH Awasi SPMB 2026, Cegah Titip Bangku dan Pungli Sekolah

Next Post
Polres Serang Amankan Tersangka Penipuan Umrah, 9 Korban Terungkap

Polres Serang Amankan Tersangka Penipuan Umrah, 9 Korban Terungkap

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Tembus Rp20 Ribu per Liter

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Tembus Rp20 Ribu per Liter

Cegah Warga Miskin Tersingkir, PDIP Banten Minta Evaluasi Data PBI BPJS Kesehatan

Cegah Warga Miskin Tersingkir, PDIP Banten Minta Evaluasi Data PBI BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak