slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Wacana Publik

Tragedi Administratif Misbahul dan Fenomena Inses Birokrasi dalam Struktur Masyarakat Sipil

Redaksi by Redaksi
08-03-2026 16:43:51
in Wacana Publik
Tragedi Administratif Misbahul dan Fenomena Inses Birokrasi dalam Struktur Masyarakat Sipil
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Penulis : Ocit Abdurrosyid Siddiq, Pengurus ICMI Orwil Banten

Paradoks Penegakan Hukum Administratif

Baca Juga :

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Pemkot Cilegon Bakal Bubarkan Sejumlah UPT untuk Efisiensi Belanja Pegawai

Puasa Proses Pembentukan Jati Diri

Diskursus mengenai integritas birokrasi di Indonesia sering kali terjebak dalam ambivalensi penegakan aturan. Kasus yang menimpa Misbahul (2017–2025), seorang tenaga honorer yang diproses hukum akibat akumulasi pendapatan dari dua sumber keuangan negara (sebagai guru honorer dan pendamping desa), menjadi titik masuk yang krusial untuk membedah ketimpangan penerapan standar etika publik.

Secara legal-formal, tindakan tersebut dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara senilai Rp118.860.321. Namun, secara sosiologis, kasus ini memicu pertanyaan fundamental: mengapa instrumen hukum begitu represif terhadap “rangkap penghasilan” di level mikro (rakyat kecil), namun cenderung permisif terhadap “rangkap jabatan” dan “rangkap pendapatan” yang dilakukan oleh elite penyelenggara negara dan pejabat tinggi daerah?

Teori Identitas dan Kegagalan Profesionalisme

Secara epistemologis, efektivitas seorang penyelenggara negara bersandar pada prinsip fokus dan dedikasi tunggal. Dalam filsafat logika, hukum identitas menyatakan bahwa suatu entitas tidak dapat menempati dua fungsi yang kontradiktif secara bersamaan tanpa mengorbankan salah satunya. Pejabat publik (menteri, wakil menteri, kepala biro, atau akademisi ASN) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau dewan pengawas di berbagai institusi secara inheren menciptakan risiko degradasi profesionalisme.

Pembagian ruang mental dan waktu antara kebijakan publik dan kepentingan korporasi atau organisasi menyebabkan apa yang disebut sebagai alienasi integritas. Penyelenggara negara tidak lagi murni bekerja untuk kepentingan umum (public interest), melainkan terdistorsi oleh insentif sekunder dari jabatan tambahannya. Paradoksnya, negara melegitimasi praktik ini melalui dalih “penugasan strategis”, sebuah eufemisme hukum yang mengaburkan esensi larangan rangkap jabatan sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Satire Sosial dan Normalisasi Korupsi Administratif

Ketimpangan ini menciptakan budaya normalisasi di tengah masyarakat. Sebuah fragmen percakapan satire menggambarkan kondisi ini secara akurat: ketika sebuah organisasi mengeluh sulitnya mengakses bantuan pemerintah, solusi yang ditawarkan bukan lagi peningkatan kualitas program, melainkan strategi kooptasi jabatan:
“Tempatkan pejabat otoritas tersebut menjadi bendahara di organisasi Anda, maka urusan bantuan akan lancar.”

Meski bersifat satire, pernyataan ini mengandung kebenaran sosiologis yang pahit. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap sumber daya negara tidak lagi ditentukan oleh objektivitas birokrasi, melainkan oleh “politik pintu belakang”. Penempatan pejabat sebagai bendahara atau pengurus inti dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi upaya sistematis untuk menghilangkan hambatan administratif melalui jalur afinitas personal.

Fenomena “Inses Birokrasi” dan Kooptasi Masyarakat Sipil

Praktik pengurus ormas yang menarik pejabat birokrasi ke dalam strukturnya dapat dikategorikan sebagai inses birokrasi. Secara teoritis, menurut konsep civil society dari G.W.F. Hegel dan Antonio Gramsci, masyarakat sipil seharusnya menjadi ruang mandiri yang berada di luar kontrol langsung negara guna menjalankan fungsi kontrol sosial (checks and balances).

Namun, ketika pejabat (seperti kepala biro atau kepala kanwil) yang memiliki kewenangan anggaran juga menjabat sebagai pengurus di ormas penerima bantuan, terjadi peleburan berbahaya antara regulator dan objek yang diregulasi. Hal ini memicu beberapa risiko sistemik.

Pertama, conflict of interest (benturan kepentingan). Pejabat tersebut berada pada posisi subjek (pemberi bantuan) sekaligus objek (pengurus organisasi penerima), yang secara otomatis menggugurkan asas imparsialitas.

Kedua, domestikasi ormas. Ormas keagamaan dan sosial kehilangan “suara kenabian” atau daya kritisnya. Mereka tidak lagi mampu mengoreksi kebijakan negara karena telah menjadi bagian dari struktur kekuasaan itu sendiri.

Ketiga, klientelisme. Penyaluran dana hibah dan bansos berubah menjadi praktik patronase, di mana anggaran negara digunakan untuk merawat basis massa atau loyalitas kelompok tertentu, bukan untuk pemberdayaan masyarakat luas.

Urgensi Pemurnian Orbit Pengabdian

Upaya untuk memulihkan kesehatan demokrasi harus dimulai dengan pemurnian orbit masing-masing institusi. Pejabat negara, peneliti, dan akademisi yang dibiayai oleh pajak publik harus mengembalikan fokusnya pada pengabdian tunggal. Sebaliknya, masyarakat sipil (NU, Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar, ICMI, DMI, FSPP, BKPRMI, dan lainnya) perlu dikembalikan fungsinya sebagai entitas yang dikelola secara mandiri oleh warga negara yang tidak terikat pada struktur birokrasi.

Terdapat jutaan sumber daya manusia (SDM) cerdas dan berintegritas di luar birokrasi yang mampu memimpin organisasi tanpa perlu mengandalkan “lobi orang dalam”. Membatasi pejabat untuk masuk ke struktur ormas bukan hanya demi ketertiban administrasi, tetapi juga demi menjaga marwah organisasi itu sendiri agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik praktis dan jangka pendek.

Kesimpulan

Tragedi Misbahul adalah lonceng peringatan bagi ketidakadilan yang sistemis. Penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam isu rangkap jabatan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Inses birokrasi yang melibatkan ormas dan pejabat publik harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas tata kelola pemerintahan. Tanpa adanya garis demarkasi yang tegas antara penyelenggara negara dan masyarakat sipil, maka konsep keadilan distributif hanyalah sebuah utopia, dan birokrasi kita akan terus terjebak dalam praktik nepotisme yang dilegalkan.

Wallahu a‘lam.

Tags: Ocit Abdurrosyid SiddiqReformasi Birokrasiwacana publik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Satgas MBG Kota Serang Bakal Tindak Lanjuti Temuan Roti Berjamur di SDN 20 Kota Serang

Next Post

150 Anak Pandeglang Antusias Ikut Lomba Mewarnai Kaligrafi

Related Posts

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
Wacana Publik

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

by Andre Adisas Putra
Senin, 25 Mei 2026 07:45

Oleh: Hendra Wirawan Rumah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan anak. Namun rea­litas sosial mu­takhir justru memper­li­hat­kan para­doks...

Read moreDetails

Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Pemkot Cilegon Bakal Bubarkan Sejumlah UPT untuk Efisiensi Belanja Pegawai

Puasa Proses Pembentukan Jati Diri

Puasa Mengikis Kesombongan

Ramadan, Momentum Penyucian Jiwa

Ramadan, Legitimasi Spiritual dan Sosial 

Royal Baroe: Rebranding Pariwisata Kota Serang atau Riasan Semata?

Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Dinilai Momentum Perkuat Reformasi Birokrasi

Isra Mi’raj sebagai Kritik Teologis atas Elitisme dan Teknokrasi Indonesia

Next Post
Pandeglang

150 Anak Pandeglang Antusias Ikut Lomba Mewarnai Kaligrafi

Kota Serang

Sekda Kota Serang Soroti SPPG Kagungan, Tak Teliti Kirim Roti Berjamur yang Dikeluhkan Siswa

banjir

BPBD Tangsel Catat 8 Titik Banjir, Ratusan KK Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak