SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita ponsel milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan dokumen pertanahan.
“Handphone-nya disita, punya Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang,” ujar seorang pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya, akhir pekan kemarin.
Selain milik Taufik Rokhman, tim penyidik juga menyita 19 ponsel lainnya milik pegawai ASN dan honorer di Kantor Pertanahan Kota Serang. Saat ini, seluruh ponsel tersebut diamankan di kantor Kejari Serang. “Ada 20 handphone yang disita, semuanya bagus-bagus, iPhone,” tambahnya.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap kasus yang sedang didalami. Ponsel yang disita akan diperiksa menggunakan metode digital forensik oleh Kejaksaan Agung.
“Isi pesan yang ada di ponsel hanya akan dibuka terkait penanganan perkara, tidak sembarangan,” tegas Lutfi.
Kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ini diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Lutfi membenarkan pihak penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka, meski belum bisa dipublikasi.
“Sudah ada (calon tersangka), tapi saat ini masih dalam pendalaman,” katanya. Lutfi menambahkan, proses penyidikan dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana.
Selasa (3/3/2026), tim penyidik gabungan bidang pidana khusus, intelijen, dan datun Kejari Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 17.30 WIB di lantai dua dan tiga kantor tersebut.
Dari penggeledahan, penyidik menyita 20 unit ponsel, satu unit komputer, dua unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp228.150.000. Uang tunai tersebut disita dari tiga ruangan dan diduga terkait tindak pidana yang sedang ditangani.
“Uang ini sedang dipastikan asal-usulnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejari Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Lutfi didampingi Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Pengeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026. Lutfi menegaskan tindakan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejari Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Fahmi Editor : Aas Arbi











