LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak tengah menggarap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda yang dibahas yaitu tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi formalitas legislasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak. “Tentu, harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” kata Juwita, Senin (9 Maret 2026).
Menurut Juwita, Raperda tentang penyandang disabilitas sangat penting untuk menjamin perlindungan serta akses yang setara bagi penyandang disabilitas di daerah. Sementara itu, Raperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan meningkatkan keselamatan dalam sistem transportasi di Kabupaten Lebak.
Proses pembahasan kedua Raperda ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tata tertib DPRD. Seluruh fraksi akan dilibatkan agar substansi aturan yang disusun matang sebelum disahkan. “Nanti akan diparipurnakan dalam Paripurna Penetapan Raperda, kemudian dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) terkait Raperda tersebut,” tambah politisi PDIP ini.
Reporter: Nurabidin











