PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang perdana gugatan tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum digelar hari ini, 10 Maret 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sidang dimulai pukul 10.41 WIB.
Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, dan Dishub Pandeglang senilai Rp 100 miliar. Gugatan ini buntut dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang pada 27 Januari 2026 yang menewaskan satu anak.
“Iya, pagi mulainya,” kata kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana.
Raden menambahkan, Al Amin Maksum akan hadir bersama keluarganya. Selain itu, akan ada aksi solidaritas berupa teatrikal yang menyoroti kondisi jalan rusak di lokasi kecelakaan.
“Pak Amin datang sama keluarganya semua. Ada teatrikal, soal jalan rusak yang ditersangkakan,” ujar Raden.
Gubernur Banten akan diwakili oleh tim kuasa hukum Pemprov Banten. Sementara, Raden belum bisa memastikan kehadiran DPUPR Banten.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dijetahui telah menunjuk Bagian Hukum Setda Pandeglang untuk mewakili pemerintah daerah.
“Iya, diwakili tim Bagian Hukum yang hadir. Soalnya bupati sudah menguasakan kepada Kabag Hukum,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Pandeglang, Goenara Darajat, melalui telepon.
Goenara menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menekankan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Itu kan hak warga negara, dan merupakan hal yang dimungkinkan di negara kita,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











