CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendukung langkah tegas Pemerintah Kota Cilegon dalam menutup akses jalan yang digunakan kendaraan tambang di wilayah Kota Cilegon.
Ketua HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga infrastruktur kota.
Menurutnya, selama ini aktivitas kendaraan tambang yang melintas di jalan umum telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami selaku kaum muda mendukung penuh langkah berani Pemerintah Kota Cilegon dalam menertibkan aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan aturan. Penutupan akses jalan tambang yang melintasi kawasan kota merupakan keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Rizki menjelaskan, kendaraan tambang yang melintas di jalan umum sering menimbulkan kerusakan jalan serta membuat kondisi lingkungan menjadi kotor dan berlumpur.
Kondisi tersebut, kata dia, sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap pelaku usaha tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Jika pemerintah tidak tegas terhadap penambang yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka saya menilai pemerintah telah mengabaikan bahkan berkhianat terhadap masyarakat Cilegon yang setiap hari merasakan dampak buruk dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Rizki juga menyoroti peristiwa beberapa hari lalu ketika aktivitas kendaraan tambang menyebabkan jalan menjadi rusak dan berlumpur.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bukti bahwa sebagian pelaku usaha tambang tidak mempertimbangkan dampak sosial dari aktivitas yang mereka lakukan.
Lebih lanjut, Rizki mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang diwajibkan mematuhi berbagai ketentuan operasional, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertambangan.
Ia menilai perusahaan tambang seharusnya menyediakan akses jalan khusus untuk kegiatan operasional agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Perusahaan tambang wajib menyediakan sarana operasional sendiri yang aman dan tidak mengganggu masyarakat, termasuk akses jalan khusus untuk kendaraan tambang,” ujarnya.
Editor Daru











