PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang masih menunggu hasil proses mediasi antara penggugat dan tergugat dalam perkara gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas.
Pada sidang perdana yang digelar di PN Pandeglang, Selasa, 10 Maret 2026, kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara tersebut ke tahap mediasi. Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026.
Penggugat, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan warga Pandeglang, menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang senilai Rp100 miliar.
Gugatan itu diajukan setelah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang pada 27 Januari 2026, yang diduga dipicu kondisi jalan berlubang. Dalam peristiwa tersebut, seorang anak kecil yang dibonceng Al Amin Maksum meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sidang dilanjutkan ke proses mediasi. Nanti majelis hakim akan menunggu hasil dari mediasi,” kata Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, Rabu, 11 Maret 2026.
Iskandar menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai hakim mediator untuk menangani proses mediasi dalam perkara tersebut.
“Kebetulan saya sendiri yang ditunjuk sebagai hakim mediator untuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, jadwal mediasi ditetapkan pada 31 Maret 2026 dengan mempertimbangkan waktu yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
“Kenapa dilaksanakan pada 31 Maret, karena minggu depan sudah memasuki Hari Raya Idul Fitri. Jadi tanggal 31 Maret nanti masih dalam tahap mediasi,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











