SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Suherman ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di wilayah Lebakwangi, Kabupaten Serang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, rumah terdakwa Suherman digerebek petugas pada 27 Oktober 2025. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah rekan Suherman, Bayhaki, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 775 bungkus plastik berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa toples plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, dikutip Minggu, 15 Maret 2026.
Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tim Satresnarkoba Polres Serang kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
Di tempat itu, polisi kembali menemukan 600 bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam lakban hitam di dalam tas berwarna hijau.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Suhendra, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari tangan terdakwa Suhendra, polisi menyita dua unit telepon seluler, timbangan digital, serta tas selempang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap JPU.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, narkotika golongan I bukan tanaman tersebut sebelumnya merupakan tiga paket besar dengan berat sekitar 300 gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar 0,8 gram untuk diperjualbelikan.
JPU juga menyebutkan Bayhaki telah menyetor uang sekitar Rp90 juta untuk pembelian sabu tersebut melalui transfer ke rekening bank yang dikirim Suhendra.
Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kristal putih yang disita dari para tersangka positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terdakwa Suherman didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan berat melebihi lima gram,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











