SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aris Munandar (34) pedagang gas elpiji asal Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris tewas akibat dihantam menggunakan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Korban dianiaya saat menunggu pembayaran di rumah pelaku, Jaenudin.
Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Kampung Pakusaji, Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.40 WIB.
Kejadian bermula saat korban datang untuk mengantarkan pesanan 20 tabung gas LPG ke rumah pelaku. “Korban datang mengantarkan pesanan 20 tabung gas elpiji milik pelaku,” ujar Yusuf Ependi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamarayan Iptu Arpah.
Namun setelah pesanan diantar, pelaku belum juga melakukan pembayaran. Total harga gas yang harus dibayar mencapai Rp400 ribu. Karena belum dibayar, korban kemudian menunggu di teras rumah pelaku.
“Saat korban sedang duduk menunggu pembayaran, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung melakukan penganiayaan,” kata Kapolsek.
Korban dikatakan Kapolsek dipukul pada bagian korban menggunakan tabung gas LPG sebanyak kurang lebih 10 kali. Pukulan tersebut menyebabkan korban korban terjatuh. “Korban ini sempat mencoba bangkit, tapi dia kembali dipukul oleh pelaku hingga kembali tersungkur,” ungkapnya.
Setelah korban jatuh, pelaku menutup kepala korban menggunakan karung lalu kembali memukul korban dengan tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kepala. “Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di rumah sakit,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas. “Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujar Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Pamarayan Iptu Arpah menambahkan, setelah menerima laporan kejadian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah sekitar dua minggu buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pamarayan di tempat persembunyiannya di Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 11 Maret 2026,” katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan Mapolsek Pamarayan. Sementara terkait motif penganiayaan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman. “Motifnya diduga kesal dengan korban, tapi untuk pastinya sedang kami dalami,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











