PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran belanja pegawai Kabupaten Pandeglang pada tahun 2026 bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Pandeglang mencapai 48 persen.
Anggaran belanja pegawai mencapai 48 persen itu melebihi ambang batas dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Sementara itu belanja pegawai Kabupaten Pandeglang melebih ambang batas atau 48 persen dari APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp2,64 Triliun.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, kaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, Undang-Undang diujicobakan sampai tahun 2027.
“Kaitan antara dukungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu berlaku tahun 2027. Ketika Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 berlaku Tahun 2027 maka belanja pegawai maksimal sesuai mandatorinya hanya 30 persen,” katanya, Selasa, 24 Maret 2026.
Wabup Iing menjelaskan, pada hari ini belanja pegawai Kabupaten Pandeglang kurang lebih mencapai 48 persen.
“Nah ini lebih dari mandatori sehingga nanti setelah berlaku tahun 2027 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dengan dukungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah inilah yang harus dikawal. Supaya Undang- Undang bisa diimplementasikan Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Wabup Iing menerangkan, apabila dapat realisasikan maka dampak manfaatnya bisa mengefesiensi anggaran belanja pegawai.
Kedua Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022, pada pasal 147 ayat 1, situ menyebutkan bahwa minimal Pemerintah Daerah harus menganggarkan belanja pelayanan dasar minimal 48 persen dari APBD.
“Nah ini yang sering saya sampaikan pada saat kampanye saat debat kandidat sehingga membangun Kabupaten Pandeglang itu harus sesuai, dengan Peraturan Perundang-Undangan dan harus sesuai Peraturan Presiden, dan Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Bahwa pegangannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022, bahwa belanja pelayanan dasar minimal 48 persen.
“Apa saja, yaitu belanja pelayanan dasar, infrastruktur jalan, jembatan, pertanian, kesehatan, pendidikan,” katanya.
Anggaran 48 persen untuk belanja harus teranggarakan pada APBD Kabupaten Pandeglang bahkan seluruh kabupaten dan kota.
“Sehingga ini akan terus kita pelajari bersama supaya bagaimana Undang-Undang ini bisa direalisasikan. Kalau Undang-Undang ini bisa direalisasikan di Kabupaten Pandeglang maka insyaallah harapan cita-cita rakyat masyarakat pandeglang akan terealisasikan,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











