PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menegaskan akan menindak pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. Wajib pajak yang menunggak selama tiga bulan akan menerima teguran bertahap hingga penindakan langsung oleh Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme penindakan untuk pelaku usaha, khususnya dari sektor kuliner dan waralaba yang termasuk dalam objek pajak restoran.
“Kalau mereka tidak bayar selama tiga bulan, kita lakukan teguran pertama. Jika tetap tidak bayar, teguran kedua. Selanjutnya, kita turun langsung bersama Satgas PAD, pastinya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ramadani, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurut Ramadani, langkah ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha yang telah terdata lebih tertib dalam menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah. Penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan teguran administratif sebelum penertiban lapangan jika pengusaha tetap tidak menunjukkan itikad membayar.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang masuk objek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan melaporkan omzet penjualan setiap bulan sebagai dasar perhitungan pajak.
“Mereka punya kewajiban untuk melaporkan hasil penjualan setiap bulan, baru kita tetapkan pajak restorannya, kemudian dibayarkan,” jelasnya.
Bapenda mencatat, pertumbuhan usaha kuliner dan waralaba di Pandeglang dalam beberapa waktu terakhir memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran.
“Beberapa usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat memiliki potensi pajak cukup besar karena aktivitas konsumennya stabil. Untuk waralaba, pajak restorannya naik signifikan, dan beberapa pengusaha kuliner baru juga kontribusinya lumayan,” kata Ramadani.
Ia berharap seluruh pelaku usaha, baik usaha lokal maupun waralaba, dapat lebih patuh membayar pajak karena kontribusi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Editor: Mastur Huda











