SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Manajer Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar.
“Pidana 11 tahun dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Tangsel, Fahreyz Reza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin kemarin.
Hadeli juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara yang dinikmati sebesar Rp9,7 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset Hadeli dapat disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Fahreyz.
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum dua terdakwa lain dengan hukuman yang berbeda. Mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan dituntut pidana empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan, SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 5 tahun penjara.
Tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut didasarkan pada perbuatan mereka yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara hingga Rp13 miliar lebih.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Fahreyz.
Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal pada bulan September 2022. Ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR 36 orang nasabah atau debitur. Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan. Selanjutnya, pengajuan KUR tersebut diverifikasi dan dinilai bersama dengan Galih sebagai tahapan pre-screening, lalu disetujui.
“Terdakwa Hadeli selanjutnya memproses pengajuan KUR, sehingga dilakukan pencairan kredit dengan total sebesar Rp13 miliar,” ungkap JPU.
Kasus ini mulai terbongkar setelah pada Rabu, 22 November 2023, salah satu nama debitur komplain karena merasa tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta ke BTN Tangsel.
“Saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan KUR kepada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai,” katanya.
JPU mengungkap, ada tiga cara para terdakwa melakukan aksinya. Pertama, memproses pengajuan fasilitas kredit walau tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen. Kedua, melakukan rekayasa pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit fiktif.
“Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











