slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Fahmi by Fahmi
31-03-2026 07:21:03
in Hukum
Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 13,9 Miliar, Mantan Manajer Cabang BTN Dituntut 11 Tahun

Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi KUR BTN Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Manajer Cabang (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023 senilai Rp13,9 miliar.

“Pidana 11 tahun dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Tangsel, Fahreyz Reza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin kemarin.

Baca Juga :

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Hadeli juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara yang dinikmati sebesar Rp9,7 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset Hadeli dapat disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Fahreyz.

Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum dua terdakwa lain dengan hukuman yang berbeda. Mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Tangsel, Mohamad Ridwan dituntut pidana empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan, SME & Credit Program Unit Head BTN Cabang BSD, Tangsel, Galih Satria Permadi dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 5 tahun penjara.

Tuntutan pidana terhadap para terdakwa tersebut didasarkan pada perbuatan mereka yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menimbulkan kerugian negara hingga Rp13 miliar lebih.

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Fahreyz.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal pada bulan September 2022. Ketiga terdakwa memproses pengajuan KUR 36 orang nasabah atau debitur. Berkas pengajuan KUR diterima dan diproses oleh Ridwan. Selanjutnya, pengajuan KUR tersebut diverifikasi dan dinilai bersama dengan Galih sebagai tahapan pre-screening, lalu disetujui.

“Terdakwa Hadeli selanjutnya memproses pengajuan KUR, sehingga dilakukan pencairan kredit dengan total sebesar Rp13 miliar,” ungkap JPU.

Kasus ini mulai terbongkar setelah pada Rabu, 22 November 2023, salah satu nama debitur komplain karena merasa tidak pernah mengajukan kredit Rp500 juta ke BTN Tangsel.

“Saksi Krishna Wira Subagja tidak pernah mengajukan KUR kepada PT Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Bumi Serpong Damai,” katanya.

JPU mengungkap, ada tiga cara para terdakwa melakukan aksinya. Pertama, memproses pengajuan fasilitas kredit walau tidak memenuhi persyaratan calon debitur dan persyaratan dokumen. Kedua, melakukan rekayasa pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pihak debitur atau nasabah terkait kredit fiktif.

“Ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menggunakan rekening pribadi pihak ketiga lainnya sebagai rekening perantara transaksi hasil pencairan kredit debitur untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: BTN SerpongBTN Tangsel HadeliGalih Satria PermadiKorupsi BTN TangselKorupsi KUR BTN TangselKredit fiktif BTNMohamad Ridwan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Operasi Ketupat Maung 2026: Pemudik Naik 6 Persen, Kecelakaan Turun

Next Post

Tegakan Kedispilinan, Wali Kota Cilegon Bakal Pecat Pegawai Nakal

Related Posts

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi
Hukum

Terdakwa Korupsi KUR BSD Rp 13,9 Miliar Bebas, Kejari Tangsel Ajukan Kasasi

by Fahmi
Selasa, 21 April 2026 10:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi atas vonis bebas SME & Credit...

Read moreDetails

Tok! Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar di BTN BSD Tangerang

Tak Terbukti Nikmati Uang Korupsi KUR Rp13,9 Miliar, Eks Kacab BTN BSD Divonis Ringan

Dituntut 11 Tahun dalam Kasus KUR, Kuasa Hukum Eks Manager BTN BSD Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sidang Dugaan KUR Fiktif BTN Tangsel Rp13,9 Miliar, Ini Fakta yang Diungkap Saksi

Didakwa Korupsi KUR, Tiga Mantan Pegawai Bank BTN Tangsel Rugikan Negara Rp 13,9 Miliar

Next Post
Tegakan Kedispilinan, Wali Kota Cilegon Bakal Pecat Pegawai Nakal

Tegakan Kedispilinan, Wali Kota Cilegon Bakal Pecat Pegawai Nakal

Timnas Indonesia Tumbang Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Tumbang Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PMII Lebak Soroti Polemik Hasbi-Amir, Minta Pemkab Fokus Benahi Persoalan Daerah

PMII Lebak Soroti Polemik Hasbi-Amir, Minta Pemkab Fokus Benahi Persoalan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak