CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan kebijakan tersebut akan segera diterapkan dalam waktu dekat, dengan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.
“Segera kita terapkan, tinggal kita koordinasikan dengan Pak Sekda dan BKPSDM untuk teknis implementasinya,” ujar Robinsar, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, pola pelaksanaan WFH akan mengacu pada Surat Edaran pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Meski begitu, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerapkan sistem WFH.
Beberapa unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Ada beberapa OPD yang tidak melakukan WFH, jadi tidak semuanya. Kita sesuaikan dengan kebutuhan pelayanan,” jelasnya.
Robinsar menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa. WFH, kata dia, bukan berarti libur, melainkan hanya perubahan lokasi kerja dari kantor ke rumah.
“Kalaupun tidak ke lapangan atau ke kantor, tetap harus bekerja dari rumah. Ini hanya memindahkan tempat kerja, bukan mengurangi tanggung jawab,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











