slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
04-04-2026 15:17:43
in Berita Utama, Umum
Terdakwa Tambang Ilegal Gunung Pinang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi pertambangan ilegal. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karsa, terdakwa kasus dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Karsa selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati, dalam surat tuntutan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (4/4/2026).

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan pengupasan, penggalian, serta penjualan mineral berupa tanah dan batu tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya sidang.

Berdasarkan dakwaan, Karsa melakukan aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya seluas sekitar 3.800 meter persegi. Dalam operasionalnya, terdakwa menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Kobelco yang disewa untuk kegiatan penggalian dan pemecahan batu.

Aktivitas penambangan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan melibatkan sejumlah pekerja, mulai dari checker, pengawas, hingga penanggung jawab lokasi dengan sistem upah per ritasi dan bulanan.

Dari kegiatan tersebut, terdakwa mampu memproduksi hingga 40 ritasi per hari dengan berbagai jenis material seperti tanah, batu belah, sirdam, dan scrop. Penjualan dilakukan langsung di lokasi dengan harga bervariasi per dump truck.

JPU juga mengungkapkan bahwa dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp7,5 juta per hari, dengan keuntungan bersih mencapai Rp800 ribu per hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi tambang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan uang tunai sebesar Rp4,75 juta.

Selain itu, keterangan ahli pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 158 UU Minerba.

Editor: Mastur Huda

Tags: gunung pinangkejati bantenPertambangan Ilegaltambang tanpa izinUU Minerba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang, Kepala Kemenag Harapkan Masyarakat Makin Religius dan Tangguh

Next Post

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Related Posts

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak
Lebak

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

by Nurabidin
Jumat, 1 Mei 2026 12:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Onneri Khairoza, berpesan agar seluruh jajaran Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak tetap memegang...

Read moreDetails

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Next Post
Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Perkuat Sinergi dan Jaga Kamtibmas

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Pengelola Pesona Curug Goong Pandeglang Perketat Keamanan Usai Insiden Tenggelam

Pemkot Serang dan BWA Targetkan Penanganan 100 Unit RTLH Tanpa APBD

Pemkot Serang dan BWA Targetkan Penanganan 100 Unit RTLH Tanpa APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak