SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencurian belasan sepatu merk Adidas di PT Nikomas Gemilang membuat pengawas produksi, Muanah, menjadi buronan. Muanah lmasih diburu polisi.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Serang, kasus pencurian dan atau penggelapan tersebut terjadi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Ada tiga pelaku yang kini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Yakni, Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati.
Ketiganya merupakan karyawan PT Nikomas Gemilang. Kejahatan yang dilakukan para terdakwa itu berlangsung pada Desember 2025.
Saaat itu, Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan tempat mereka bekerja. Hari Setiawan menjanjikan imbalan Rp 200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dicuri dan dijual.
Ajakan tersebut disetujui. Selanjutnya, Hari Setiawan mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan sepatu dari area pabrik.
“Erly pun tergiur dengan imbalan yang sama dan ikut bergabung,” ujar penuntut umum dalam dakwaannya, dikutip Radarbanten.co.id dari laman Pengadilan Negeri Serang, Senin, 6 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati berkoordinasi dengan Muanah untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari Setiawan untuk disembunyikan di gudang PT Nikomas Gemilang.
“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi,” jelas penuntut umum.
Atas aksinya, Hari Setiawan memberikan uang Rp 3 juta kepada Tri Hidayati. Dari jumlah uang tersebut, Rp 1,5 juta diberikan kepada Muanah sebagai imbalan.
Selanjutnya pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly Sumarni untuk dibawa keluar dari area pabrik.
Namun, gerak-gerik Erly Sumarni mencurigakan petugas keamanan. “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalam tas,” kata penuntut umum.
Para terdakwa pun langsung diamankan dan diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Agus Priwandono











