SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akal bulus berkedok rekrutmen kerja kembali memakan korban. FR (27), warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Serang setelah diduga menipu tujuh pencari kerja (pencaker). Akibat ulah FR, korban mengalami kerugian hingga Rp88 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terkuak dari laporan Alhirman (38), warga Kecamatan Kragilan, yang mengaku tertipu janji manis bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang.
“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” katanya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Tergiur janji tersebut, tujuh korban menyerahkan tujuh berkas lamaran. Pelaku lalu meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati. Tanpa curiga, korban menyetor uang hingga total Rp88 juta, baik tunai maupun transfer ke rekening pelaku.
Untuk meyakinkan korban, FR memberikan tujuh surat panggilan interview. Namun siasat itu terbongkar setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke HRD PT Nikomas Gemilang.
“Hasil pengecekan menyatakan surat panggilan interview tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan perusahaan,” ungkap Kapolres.
Merasa tertipu mentah-mentah, korban langsung melapor ke Polres Serang. Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang dan surat panggilan kerja yang diduga palsu. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda iming-iming kerja berbayar. “Kami imbau masyarakat memastikan langsung ke perusahaan terkait agar tidak menjadi korban penipuan,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











