slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Nikmati Uang Korupsi dan Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Kacab BTN Serpong Minta Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
07-04-2026 07:17:18
in Hukum
Tak Nikmati Uang Korupsi dan Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Kacab BTN Serpong Minta Dibebaskan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kacab (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 13,97 miliar ini sebelumnya  dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Baca Juga :

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

“Sekali lagi permohonan saya kepada yang Mulia, bebaskan dan ringankanlah hukuman saya. Janganlah engkau pikulkan pada apa yang tidak sanggup aku memikulnya. Lewat tanganmu yang Mulia saya berharap,” katanya  di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin sore 6 April 2026.

Hadeli menjelaskan, seluruh proses persetujuan kredit yang dilakukan telah melalui prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan tidak memiliki alasan untuk menolak aplikasi kredit yang telah dinyatakan valid oleh berbagai jenjang, mulai dari sales, unit head, bagian risk,  hingga ke branch manage.

Sambil terisak, Hadeli juga membantah keras tuduhan JPU yang menyebut dirinya menerima uang korupsi Rp 9,7 miliar dari terdakwa lain Moh. Ridwan selaku Junior Program Unit Head BTN Serpong.

“Tuduhan saya mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 9,7 miliar itu cerita bohong besar yang dibuatnya dan dijadikan acuan saksi ahli untuk mendakwa saya,” tegasnya.

Selama fakta persidangan berlangsung, Hadeli menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti autentik yang membuktikan dirinya menerima uang tersebut. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut hanya berdasar pada keterangan sepihak anak buahnya Moh. Ridwan. “Tuntutan 11 tahun dan pengganti 9,7 miliar yang ditujukan kepada saya ini sangat menghilangkan hati nurani dan akal sehat,” katanya. 

Hadeli mengaku telah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Ia pun menyayangkan adanya fitnah Mohamad Ridwan yang membuatnya ikut terseret kasus hingga dipenjara. “Sangat disayangkan, anak muda pengecut yang takut dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Pengacara Hadeli, Neril Afdi menilai dakwaan JPU tidak memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Soalnya, JPU hanya mengambil keterangan terdakwa Mohamad Ridwan tanpa dasar utama pembuktian dan adanya dukungan alat bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.

“Bahwa selain itu, penuntut umum juga gagal membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal link) antara tindakan terdakwa Hadeli dengan kerugian negara yang didalilkan,” katanya. 

Berdasarkan fakta persidangan uang hasil pencairan kredit diakui Neril telah sepenuhnya dikuasai oleh Mohamad Ridwan. Uang itu kemudian digunakan Mohamad Ridwan untuk kepentingan pribadi seperti judi online, hiburan, serta kepentingan lainnya. 

“Sebagaimana didukung oleh keterangan para saksi dari kalangan pegawai/karyawan atau eks-karyawan Bank BTN Cabang BSD di persidangan (saksi Abdul Somad jo. saksi Moh. Sandi alias Tatang jo. Saepudin Bin Marzuki jo. Saksi Jamal Efendi),” katanya. 

Neril menegaskan, jika sekalipun terjadi kerugian negara, maka hal tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan Mohamad Ridwan, bukan berasal dari tindakan Hadeli. Ia juga menegaskan bahwa Hadeli sebagai Branch Manager telah melakukan tupoksinya sesuai aturan. 

Fakta tersebut telah dibuktikan berdasarkan dari keterangan para saksi dari Pejabat Manajemen Officer Bank BTN Pusat: Susandi Yudha Wibawa, Yayang Wirawan dan Carolina Ayu Kusumo Wardhani.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit telah melalui tahapan berlapis mulai dari unit pemasaran, analisis kredit, kepala kredit, unit risiko/risk head, hingga verifikasi dan validasi notaris pada saat akad kredit. 

Ia juga mengatakan, kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali kebenaran berkas usulan kredit KUR yang diproses oleh bawahannya, karena fungsi pemeriksaan dan verifikasi kebenaran dokumen secara sistem telah dilaksanakan oleh unit-unit terkait dalam mekanisme kerja perbankan yang berjenjang dan berlapis.

“Sehingga Terdakwa tidak patut dibebankan pertanggungjawaban pidana atas manipulasi data pengajuan kredit yang dilakukan oleh bawahannya sendiri, yang berhasil lolos mengakali sistem perbankan tanpa sepengetahuan dan di luar kendali terdakwa,” katanya. 

Diakhir pembelaannya Neril meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Ia menilai, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. “Membebaskan terdakwa Hadeli dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tuturnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Inspektorat Pandeglang Awasi Pelaksanaan WFH, Siap Sanksi Pelanggar

Next Post

Tinjau Lapas Serang, Wamen Imipas Ingatkan Layanan Harus Sesuai Standar yang Ditetapkan

Related Posts

Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.
Berita Utama

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 22:27

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon memastikan rencana revitalisasi Pasar Kranggot tanpa menggunakan APBD. Rencananya, Pemkot bekerjasama dengan pihak swasta yang...

Read moreDetails

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Begini Cara Dindikbud Kota Serang Mengurangi Angka ATS

Next Post
Tinjau Lapas Serang, Wamen Imipas Ingatkan Layanan Harus Sesuai Standar yang Ditetapkan

Tinjau Lapas Serang, Wamen Imipas Ingatkan Layanan Harus Sesuai Standar yang Ditetapkan

Dewan Dukung Program Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran

Dewan Dukung Program Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran

Kepala Kantor Imigrasi Serang Mengikuti Pengarahan Wakil Menteri IMIPAS di Lapas Kelas IIA Serang

Kepala Kantor Imigrasi Serang Mengikuti Pengarahan Wakil Menteri IMIPAS di Lapas Kelas IIA Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

Rabu, 15 April 2026 22:27
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Pandeglang diborgol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Rabu, 15 April 2026 22:10
Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Rabu, 15 April 2026 21:55
Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Rabu, 15 April 2026 21:36
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Rabu, 15 April 2026 21:11
Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Rabu, 15 April 2026 20:12
Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

Rabu, 15 April 2026 22:27
Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Pandeglang diborgol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Rabu, 15 April 2026 22:10
Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Rabu, 15 April 2026 21:55
Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Rabu, 15 April 2026 21:36
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Rabu, 15 April 2026 21:11
Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Rabu, 15 April 2026 20:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aktivitas jual beli di Pasar Krangggot, Kota Cilegon.

Revitalisasi Tanpa APBD, Pihak Swasta Kelola Pasar Kranggot Selama 20 Tahun

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 22:27

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon memastikan rencana revitalisasi Pasar Kranggot tanpa menggunakan APBD. Rencananya, Pemkot bekerjasama dengan pihak swasta yang...

Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung di Pandeglang diborgol saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 15 April 2026 22:10

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (70) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menduga ia menganiaya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak