SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MZ mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang merekam dosen perempuan berinisial LNK di dalam toilet diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Ia menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten pada Rabu kemarin, 8 April 2026. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 9 April 2026.
Dalam pemeriksaan, MZ mengakui telah merekam LNK di toilet kampus yang terletak di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Selain LNK, MZ juga pernah merekam korban lain di toilet Untirta Pakupatan dan SPBU di wilayah Banten. “Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangannya, MZ merekam korban melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan juga, MZ merekam para korbannya untuk kepentingan pribadi.
“Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut,” ungkap Maruli.
Maruli mengungkapkan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut,” tuturnya.
“Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” sambung perwira menengah Polri ini.
Maruli mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. “Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.











