SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang memberikan pendampingan psikososial bagi para korban kekerasan seksual yang ada di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Layanan tersebut dimaksudkan agar para korban bisa sesegera mungkin menghilangkan trauma yang ia alami akibat perilakuan burus yang ia terima. Dengan begitu, korban bisa kembali menjalani hidupnya dengan baik.
Ketua Komnas Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengatakan pada satu bulan teakhir, ada sebanyak 13 korban kasus kekerasan seksual di Kecamatan Waringinkurung yang berhasil diungkap.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh sebanyak tiga orang pelaku yang semuanya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Korbannya terdiri dari 11 anak dan dua orang dewasa. Kasus yang paling mencengangkan yang dilakukan oleh guru silat, dimana jumlah korbanya sangat banyak yakni 11 orang,” katanya, Senin 13 April 2026.
Akyun memastikan, para korban akan mendaapatkan pendampingan ekstra, mulai dari pendampingan hukum, peikososial bahkan perlindungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan satgas PPA, Dinas Sosial terutama, dalam waktu dekat kita lakukan asesmen dan memberikan dukungan psikologi. Selain itu kita juga akan memberikan hipnoterapi,” katanya, Senin 13 April 2026.
Ia mengatakan, para korban yang mayoritas anak mengalami trauma, baik sedang hingga berat. Sehingga layanan psikososial penting diberikan agar korban bisa kembali pulih dan melakukan aktifitas seperti biasa.
“Dua orang yang sudah dewasa juga masih sekolah, karena usianya masih 18 tahun,” ujarnya.
Akyun mengatakan, pihaknya juga akan memberikan hipnoterapi. Hal ini agar mereka bisa lepas dari trauma yang dirasakannya dan bisa segera beraktifitas seperti biasa.
Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan tengah dalam proses penanganan. Akyun berjanji akan melakukan berbagai upaya agar penanganan kasus hukum dapat berjalan dengan baik dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.
Pihaknya saat ini tengah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bagaimana pelaku bisa mendapatkan hukuman paling maksimal.
“Kita persiapkan semuanya, terutama dua alat bukti dan saksi-saksi supaya pelaku mendapatkan hukuman maksimal. Pelaku juga harus mendapatkan sanksi sosial, karena korbannya sangat banyak,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











