SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal, Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota ini dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 25 September 2025.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung ke lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui minuman keras tersebut milik seorang pria berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol anggur merah botol gepeng, 12 botol anggur kolesom, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah biasa.
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dengan sengaja menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin usaha yang sah. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan perkara.
Perkara tersebut kemudian disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan putusan Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini mengacu pada Pasal 7 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda











