SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit Tipidter, Ditreskimsus Polda Banten, bersama Satreskrim Polres Serang dan Polresta Serang Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Polisi menangkap lima orang pelaku.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyebut kelima pelaku itu berinisial NN alias AK (45), ED (61), AT (50), RD (41), dan NM (21). Kelimanya ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Banten.
“Dari tangan para tersangka, barang bukti yang diamankan berupa ribuan liter BBM jenis Bio Solar, jerigen, mesin sedot, selang, kartu barcode BBM subsidi, ratusan pelat nomor,” katanya, Selasa, 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter.
Di dalam kendaraan, pelaku memasang pompa sedot yang dioperasikan melalui saklar di kabin depan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tangki penampungan di dalam truk boks.
“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku membeli BBM dalam jumlah kecil, namun dilakukan berulang kali di berbagai SPBU dengan menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga industri,” katanya.
Selain Bio Solar, pelaku juga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya dengan menyedot BBM dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon air mineral.
Kemudian, pelaku berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian kembali.
Pertalite yang terkumpul dijual ke pemilik Pertamini dengan harga sekitar Rp 12.000 per liter.
“SPBU-nya ada di Kota Serang (tempat pembelian Pertalite-red),” katanya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea; Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria; dan Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono
Aksi ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurun waktu enam bulan.
Dalam satu hari, para pelaku dapat menyalahgunakan 3.000 lebih liter BBM subsidi.
Jika dikalkulasikan, sindikat ini telah menyalahgunakan ratusan ton BBM subsidi selama beroperasi.
Di tempat yang sama, Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina Patra Niaga, Agung Kaharesa Wijaya, mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian dalam membongkar kasus tersebut.
Ia menegaskan, Pertamina berkomitmen menyalurkan energi subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Pertamina menyampaikan apresiasi penuh atas pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Kami berkomitmen agar penyaluran energi ini tepat sasaran,” ujarnya.
Agung menjelaskan, para pelaku diduga memanfaatkan QR Code yang sama dengan nomor polisi kendaraan untuk melakukan pengisian BBM di SPBU.
Modus itu membuat operator SPBU mempercayai transaksi, sehingga tetap melayani pengisian BBM kepada kendaraan pelaku.
Meski demikian, Pertamina masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU.
“Apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan dari pihak SPBU, tentu kami akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











