CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pelajar asal Kota Cilegon diamankan warga. Ketiga remaja itu diduga akan mengambil paket tembakau sintetis atau sinte di titik yang disepakati dengan pengedar.
Kasus itu terjadi di Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada Jumat malam, 1 Mei 2026.
Ketiga remaja yang masih berstatus pelajar itu berinisial MZA (15), MA (14), dan MRK (15). Mereka masih bersekolah di salah satu SMP dan SMA swasta di Kota Cilegon.
Mereka diamankan warga setelah gerak-gerik ketiga pelajar itu mencurigakan, karena bolak-balik di lokasi yang sama hingga tiga kali.
Warga yang curiga kemudian mengamankan ketiganya dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan telepon genggam, ditemukan petunjuk lokasi berupa peta.
Warga kemudian menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik hitam berisi sinte seberat 0,56 gram.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa ketiga pelajar itu langsung diserahkan ke Polsek Cilegon sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Cilegon pada Sabtu, 2 Mei 2026.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, barang bukti yang kami uji laboratorium terbukti mengandung narkotika golongan satu,” ujar Suryanto, Selasa, 5 Mei 2026.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ketiga remaja tersebut diketahui hanya membeli narkotika tersebut untuk digunakan sendiri, bukan untuk diedarkan.
Mereka mengumpulkan uang secara patungan sebesar Rp50 ribu untuk membeli barang tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, mereka bukan pengedar. Mereka membeli untuk digunakan sendiri dan bukan pengguna aktif, hanya sesekali,” katanya.
Karena masih di bawah umur, ketiganya hanya dapat diamankan selama 1×24 jam sesuai sistem peradilan anak.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan orang tua masing-masing dan menyerahkan mereka dengan jaminan wajib lapor.
Selanjutnya, Satnarkoba Polres Cilegon mengajukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon melalui Tim Assessment Terpadu (TAT).
Asesmen dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, BNN, dan tenaga kesehatan.
“Hasil asesmen menyatakan ketiganya wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Ini sesuai dengan ketentuan bahwa pengguna dan penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi,” jelasnya.
Dengan adanya hasil asesmen itu, kasus ini akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Satresnarkoba Polres Cilegon juga akan segera melakukan gelar perkara untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan persetujuan Kapolres Cilegon.
Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal tembakau sinte itu.
Diketahui, transaksi dilakukan melalui media sosial, dan pihak Kepolisian tengah memburu pemilik akun yang diduga sebagai pengedar tembakau sinte.
“Ini masih kami dalami, terutama pemilik akun yang menjual. Kami tidak ingin ada korban lain, khususnya anak-anak sekolah,” tegas Suryanto.
Diketahui, zat yang dikonsumsi bukan ganja, melainkan tembakau sintetis atau “sinte”, yakni tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya dan termasuk dalam narkotika golongan satu.
Berdasarkan hasil asesmen, mereka tergolong pengguna pasif yang hanya mengonsumsi satu hingga dua kali dalam sebulan.
Editor: Agus Priwandono











