slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penipuan Pengiriman Susu UHT, Korban Alami Kerugian Rp 124,5 Juta

Fahmi by Fahmi
10-05-2026 09:24:25
in Hukum

Ilustrasi penipuan Susu UHT (AI)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dede Surnata menjadi korban penipuan dengan modus kerja sama pengiriman susu UHT. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 124,5 juta.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh Hendriyana. Kejadian bermula saat korban, berada di Coffee Shop Starbucks pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.20 WIB.

Baca Juga :

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

OJK Banten Soroti Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Pasar Kranggot oleh Bank Sedanten

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Pada saat itu, korban dihubungi terdakwa melalui telepon seluler dan menawarkan kerja sama usaha pengiriman susu UHT sebanyak 1.500 karton.

Dalam penawarannya, pelaku mengaku membutuhkan tambahan modal sebesar Rp124,5 juta dari total kebutuhan modal Rp154,5 juta.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp7 ribu per karton dan tambahan keuntungan 10 persen,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dikutip Minggu 10 Mei 2026.

Karena percaya, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp124,5 juta ke rekening Bank BCA atas nama Hapidz Irpan Oktaviana. Nomor rekening tersebut menurut pengakuan terdakwa sebagai rekening supplier susu UHT.

Namun setelah dana ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Terdakwa terus beralasan pembayaran belum cair dan mulai sulit ditemui.

“Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk mencari keberadaan terdakwa. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa akhirnya ditemukan di Perumahan Griya Lopang Indah, Kota Serang,” ungkap JPU.

Saat dimintai keterangan, terdakwa mengakui uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian susu UHT, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang koperasi, membeli perlengkapan kontrakan, menyewa mobil, biaya jalan-jalan, hingga bermain judi online.

Selain itu, terdakwa juga mengakui telah membuat nota pembelian susu UHT palsu untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp124,5 juta. Kini terdakwa telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Dede SurnataPengadilan Negeri SerangPenipuanPenipuan susu UHT
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kebutuhan Hewan Kurban di Banten Naik Jadi 63 Ribu Ekor, Pasokan Lokal Masih Minim

Next Post

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Related Posts

Petugas keamanan pasar Kranggot saat mengecek kantor Bank Sedanten beberapa waktu lalu.
Berita Utama

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

by Adam Fadillah
Rabu, 6 Mei 2026 15:45

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mengaku belum dapat mengambil tindakan hukum terkait kasus dugaan penipuan yang...

Read moreDetails

OJK Banten Soroti Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Pasar Kranggot oleh Bank Sedanten

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Next Post

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

Minggu, 10 Mei 2026 10:45

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

Minggu, 10 Mei 2026 10:44

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 10:43

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

Minggu, 10 Mei 2026 10:45

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

Minggu, 10 Mei 2026 10:44

80 Persen Hewan Kurban di Banten Masih Didatangkan dari Luar Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 10:43

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Minggu, 10 Mei 2026 09:37

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 09:28

Dua Pelaku Curanmor di Kramatwatu Ditangkap, Motor NMAX Dijual Rp 3 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nabil Jayabaya Didorong Maju Jadi Ketua Kadin Lebak

by Nurabidin
Minggu, 10 Mei 2026 10:45

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Sejumlah kalangan pengusaha di Kabupaten Lebak mendorong Ketua Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya, untuk maju sebagai calon Ketua...

Pekan Literasi Untirta 2026 Bahas Strategi Monetisasi Konten Digital dan YouTube

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 10 Mei 2026 10:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)⁠ melalui Perpustakaan Untirta bersama Fekraf Banten⁠ menggelar talkshow bertajuk “Mengupas IDE, Meraup Cuan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak