SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penerimaan Akpol. Salah satu tokoh masyarakat asal Kasemen, Kota Serang ini diduga telah menyebabkan korban seorang dokter mengalami kerugian Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepala terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama 3 tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 18 Mei 2026. JPU menilai Abah Jempol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan pertama. Yakni Pasal 492 UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 20 huruf c UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Yakni menyebabkan kerugian senilai Rp1 miliar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. “Terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar jaksa senior asal Kota Serang ini.
Berdasarkan surat dakwaan, ini bermula pada Februari 2025 saat korban Leonardus Sihombing yang berprofesi sebagai dokter berupaya meloloskan anaknya ke Akpol. Melalui perantara, korban diperkenalkan kepada terdakwa yang mengaku memiliki kedekatan dengan tokoh berpengaruh dan memiliki “jatah” kelulusan.
Terdakwa meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai biaya pengurusan. Penyerahan uang dilakukan pada 4 Maret 2025 di sebuah bank di Serang, sebelum dibawa ke rumah terdakwa di kawasan Kasemen.
Untuk meyakinkan korban, sebagian uang dimasukkan ke dalam kardus dengan alasan akan diberikan kepada pihak tertentu sebagai pelicin. Namun, janji tersebut tidak terbukti. Anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Sementara uang tidak dikembalikan.
Hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada orang lain. “Terdakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang,” kata Nia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abah Jempol, Abdul Mukhit mengaku akan menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan. Ia mengaku, kliennya tidak menikmati seluruh uang yang didakwakan. “Gak sampai Rp1 miliar, cuma Rp700 jutaan sekian,” katanya.
Uang yang diberikan korban diakui Mukhit diberikan kepada dua orang perantara. Keduanya, diberikan uang ratusan juta Rupiah. “Informasinya sudah dikembalikan, dan korban sudah tidak mau memperpanjang lagi kasus ini,” ujarnya.
Mukhit membenarkan kliennya telah mengaku bersalah dengan korban. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di persidangan. “Sudah saling memaafkan, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar hutang,” tutur advokat muda asal Kota Serang ini.
Editor : Rostinah











