SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang melakukan penggeledahan lanjutan terhadap perkara dugaan pungli perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026), penyidik menyita 9 unit mobil dan 3 unit motor.
“Ada 9 mobil dan 3 motor yang kami sita kemarin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, Kamis, 21 Mei 2026. Kendaraan yang disita merupakan milik enam orang tersangka. Mereka, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang periode 2024 – April 2026 Taufik Rokhman; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan; Kasi PHP 2023–2025, Ahmad Munardi; Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki.
Kemudian, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) 2021–2025, Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025. “Kendaraan tersebut milik keenam tersangka, barang bukti yang kami sita terkait dengan penanganan perkara yang sedang ditangani,” kata Lutfi.
Selain 12 kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya. Seluruh aset tersebut kini sedang diinventarisasi. “Sedang kita rekap,” ungkap Lutfi.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung di tiga daerah yakni Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta. Ketiga lokasi tersebut merupakan kediaman para tersangka. “Proses penggeledahan turut disaksikan oleh saksi dari pegawai pemerintahan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, serta barang bukti lainnya.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026 dan terbagi dalam dua klaster. Yakni pada Seksi (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan di lingkungan BPN Kota Serang.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan,” katanya.
Kata dia, permintaan uang tersebut disebut sebagai “uang taktis” dan diduga digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan lanjutan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” katanya didampingi Kasi Intelijen, Muhamad Lutfi Andrian dan Kasi Penyidikan Silvia Tarigan.
Dalam perkara ini, tersangka Taufik Rokhman, Pit Gunawan, Ahmad Munardi, dan Deni Marzuki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Editor : Rostinah








