SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pembunuhan terhadap Babay (40) janda asal Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang tewas dibunuh dengan kondisi di gantung di pohon melinjo berhasil diungkap Satreskrim Polresta Serang Kota.
Motif pembunuhan tersebut berawal dari niat korban yang hendak meminjam uang Rp 600 ribu kepada pelaku AS (50). AS sendiri merupakan pacar korban dan warga asal Link Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, peristiwa maut tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, (10/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pada saat itu korban menghubungi tersangka untuk mengajak bertemu pada malam hari di tempat yang biasa mereka gunakan untuk bertemu, yakni sebuah kebun di wilayah Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya,” katanya di Mapolresta Serang Kota kemarin.
Pelaku diakui Yudha menyetujui ajakan tersebut. Kemudian, pada Senin dini hari, korban kembali menghubungi pelaku dan memberitahukan bahwa dirinya telah menuju lokasi pertemuan.
Tak lama kemudian, pelaku berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju kebun tempat korban telah menunggu.
“Setibanya di lokasi, keduanya duduk bersama dan berbincang seperti biasa. Namun, suasana berubah tegang ketika korban menyampaikan maksud kedatangannya,” ujar Yudha.
Yudha mengatakan, korban pada saat itu bermaksud meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp600 ribu. Korban bahkan disebut sempat menawarkan telepon genggam miliknya sebagai bentuk jaminan.
Namun, pelaku menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang dan sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Percakapan keduanya kemudian memanas. Korban diduga tersinggung dan melontarkan perkataan kasar kepada pelaku. Ucapan itu membuat pelaku naik pitam. “Tersangka ini dikatain mokondo,” ujar Yudha.
Dalam kondisi emosi, pelaku secara spontan berdiri dari tempat duduknya, mendekati korban dari arah belakang lalu memiting leher korban menggunakan lengan kanan sambil mengunci pegangan dengan tangan kirinya.
Korban berusaha melawan dan mengalami kesakitan. Namun, pelaku terus mempertahankan pitingannya hingga korban akhirnya pingsan.
“Pelaku kemudian mengambil tali di dalam jok motor dan membuat simpul gantung, lalu memanjat pohon di area kebun dan mengikat tali pada batang pohon,” jelas Yudha.
Setelah itu, pelaku membopong tubuh korban menuju pohon yang telah dipasangi tali. Dengan memanfaatkan pijakan pada batang pohon, pelaku mengangkat tubuh korban hingga kepala korban masuk ke dalam simpul tali yang telah dibuat sebelumnya.
“Usai memastikan tubuh korban tergantung, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sekitar pukul 03.15 WIB,” jelas Yudha.
Yudha menjelaskan tindakan pelaku tersebut dilakukan untuk membuat kematian korban tampak seperti kasus bunuh diri sehingga dapat mengelabui penyidik maupun masyarakat.
“Setelah kejadian pelaku membawa pulang barang milik korban berupa handphone dan dus ponselnya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada 14 Mei 2026, handphone dan dus ponsel korban diberikan kepada anak pelaku dengan alasan barang tersebut diperoleh dari hasil membeli.
Setelah itu, pelaku sempat meminta diantar menuju kawasan Kebon Jahe dengan alasan hendak bekerja sebagai kuli proyek di wilayah Pondok Indah Kapuk.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka,” ujar Alfano.
Pelaku ditangkap pada Jumat, (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakan milik kerabatnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
“Tanpa perlawanan berarti, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











