SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebuah ruko yang berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang menyegel sebuah ruko yang kedapatan menjual minuman keras berjenis tuak.
Penyegelan dilakukan pada Selasa 26 Mei 2026 dan didampingi unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Ciruas dan pihak Desa Kaserangan.
Camat Ciruas, Yuli Saputra, mengatakan sebelumnya Satpol PP dan Polsek Ciruas telah melakukan razia miras menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Jasilnya mereka menyita sekitar 500 liter tuak dari ruko tersebut.
Setelah itu, pihaknya pun kemudian melayangkan surat peringatan satu sampai tiga kepada pedagang sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.
“Ini semua berawal dari aduan warga Kaserangan. Setelah itu Satpol PP Kabupaten Serang melakukan monitoring dan evaluasi di lokasi dan ditemukan sampai tiga kali transaksi minuman keras di lokasi tersebut. Sehingga yang keempat yang kemarin yang terakhir dilakukan penutupan dengan penyegelan ruko-nya,” katanya, Selasa 26 Mei 2026.
Ia menuturkan, selain satu ruko tersebut, ada dua ruko lainnya yang diindikasi juga menjual minuman keras. Dua ruko tersebut berada di lokasi yang sama dan sudah diberikan surat peringatan ke dua.
“SOP nya sampai surat peringatan 3, baru kita tutup. Ruko yang satu memang jelas-jelas menjual miras, namun ruko yang ke dua kedoknya rumah makan, namun disamping aktifitas itu dia menjual miras,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari warga, lanjut Yuli, aktifitas dari warung tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun lamanya. Tempat itu pun sudah sering dirazia dan ditutup petugas, namun pemilik secara diam-diam membuka kembali tokonya.
Karena semakin meresahkan karena banyaknya generasi muda yang membeli miras di tempat tersebut, warga pun kembali melaporkan aktifitas tersebut dan langsung ditindaklanjuti.
“Kalau masih membandel tanahnya ada di Pidana. Kalau kita sebatas menyetop izin dan melakukan penyegelan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana










