SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen pada tahun 2026.
Kebijakan ini membawa perubahan penting karena tidak semua pelaku usaha lagi dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan usaha mikro dan kecil.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen hanya diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Aturan tersebut bertujuan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan fokus mendukung pelaku usaha skala mikro serta kecil.
Bagi pemilik usaha, memahami daftar usaha yang masih bisa menggunakan pajak UMKM 0,5 persen di 2026 menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan pajak.
Usaha Perorangan Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen
Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi atau usaha perorangan masih menjadi kelompok yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Kategori ini mencakup berbagai jenis usaha yang dijalankan secara mandiri oleh pemilik usaha, baik di sektor perdagangan, jasa, maupun kuliner.
Beberapa contoh usaha yang masih dapat menggunakan tarif pajak UMKM 0,5 persen antara lain:
– Warung makan dan rumah makan kecil
– Kedai kopi atau kafe skala UMKM
– Toko kelontong
– Penjual online dan reseller marketplace
– Jasa laundry
– Usaha konveksi rumahan
– Jasa desain grafis dan freelancer
– Bengkel kendaraan skala kecil
– Agen pulsa dan PPOB
– Usaha katering rumahan
Selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pelaku usaha tersebut masih dapat menikmati fasilitas pajak final dengan tarif yang lebih ringan.
PT Perorangan Tetap Mendapat Fasilitas Pajak UMKM
Selain usaha perorangan, pemerintah juga masih memberikan fasilitas PPh Final UMKM kepada Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.
Bentuk badan usaha ini beberapa tahun terakhir semakin diminati karena memberikan legalitas usaha yang lebih kuat dengan proses pendirian yang relatif sederhana.
Usaha yang berbentuk PT Perorangan dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih dapat menggunakan tarif pajak UMKM 0,5 persen.
Contohnya meliputi bisnis digital, toko online, usaha kuliner, jasa kreatif, hingga perdagangan umum yang telah berbadan hukum PT Perorangan.
Koperasi Masih Masuk Penerima Tarif PPh Final 0,5 Persen
Koperasi juga menjadi salah satu entitas yang tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM pada tahun 2026.
Pemerintah menilai koperasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan melalui kemudahan perpajakan.
Namun demikian, koperasi tetap harus memenuhi ketentuan omzet yang telah ditetapkan agar dapat menggunakan tarif pajak final tersebut.
CV dan PT Biasa Tidak Lagi Mendapat Fasilitas
Perubahan paling signifikan dalam aturan pajak UMKM 2026 adalah tidak lagi masuknya sejumlah badan usaha dalam skema PPh Final 0,5 persen.
Badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, serta beberapa bentuk badan usaha lainnya kini wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet, melainkan menggunakan sistem penghitungan berdasarkan laba bersih dan pembukuan usaha.
Kondisi ini membuat pelaku usaha yang berbentuk badan hukum perlu menyiapkan administrasi dan pencatatan keuangan yang lebih baik.
Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar per Tahun
Selain memperhatikan bentuk usaha, pelaku UMKM juga harus memastikan omzet bisnisnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Apabila omzet melampaui batas tersebut, maka wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dan harus beralih ke skema perpajakan umum.
Batas omzet ini menjadi salah satu syarat utama dalam pemanfaatan fasilitas pajak UMKM pada tahun 2026.
Pelaku UMKM Perlu Memahami Aturan Baru
Dengan adanya perubahan aturan pajak UMKM 2026, pelaku usaha diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap status usaha dan kewajiban perpajakan masing-masing.
Pemahaman yang baik mengenai aturan terbaru akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administrasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi usaha perorangan, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen masih menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











