SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna mengantisipasi kerugian akibat menurunnya pesanan akibat kondisi perekonomian global yang tak menentu, PT PWI II melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 96 pegawai.
Jumlah tersebuat berdasarkan data laporan pemutusan hubungan kerja yang disampaikan oleh PT PWI II kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang yang diajukan pada bulan Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan jika efisiensi 96 pekerja dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerugian.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Disnakertans Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna, mengatakan berdasarkan surat yang diajukan PT PWI II, PHK terjadi pada bulan April 2026 dan sudah diselesaikan secara Bipartit oleh pihak perusahaan dan pegawai.
Setelah proses tersebut rampung dan disepakati oleh kedua belah pihak, perusahaan pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Disnakertras Kabupaten Serang sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kalau alasan yang ada dalam berkas yang diajukan pihak perusahaan efisiensi dilakukan akibat adanya penurunan order karena kondisi perekonomian global tidak menentu akibat perang dan juga dampak pasca covid-19,” katanya, Minggu 31 Mei 2026.
Ana menuturkan, selain itu ada pula alasan lain yang menyebabkan penurunan order sehingga berdampak pada efisiensi, yakni karena adanya persaingan bisnis. “Ada banyak faktor, peperangan Rusia-Ukraina juga jadi pemicu,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Ana, tingginya upah di Kabupaten Serang juga menjadi salah satu faktor terjadinya efisiensi pegawai yang dilakukan.
Ditengah kondisi order yang menurun, sementara pengeluaran untuk biaya upah tinggi, maka salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi kerugian ialah dengan melakukan efisiensi pegawai.
“Upah tinggi sementara ordernya tidak terlalu lancar, makanya dilakukan efisiensi. Namun memang sudah tidak ada masalah, sudah diselesaikan secara Bipartit, sudah tahap terakhir untuk pengajuan JKP,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











