SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan pendataan terhadap rumah-rumah di kawasan perumahan yang mengalami perubahan bangunan maupun alih fungsi menjadi tempat usaha. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2026.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan pendataan akan difokuskan pada perumahan-perumahan lama yang banyak mengalami perubahan dari kondisi awal saat pembangunan.
Menurutnya, rumah yang awalnya bertipe 36 atau tipe 45 namun telah diperluas menjadi bangunan yang lebih besar akan didata. Selisih luas bangunan tersebut nantinya menjadi dasar perhitungan kewajiban PBG yang belum dipenuhi pemilik bangunan.
“Termasuk rumah yang berubah fungsi menjadi tempat usaha. Itu juga menjadi bagian dari pendataan yang sedang dilakukan oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP,” kata Wahyu, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain rumah tinggal yang mengalami perluasan bangunan, Pemkot Serang juga akan menyasar bangunan yang dialihfungsikan menjadi toko, kontrakan, kantor usaha, maupun aktivitas bisnis lainnya.
Pendataan akan dilakukan melalui pendekatan kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, serta aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Setelah data terkumpul, proses teknis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Saat ini program tersebut masih berada pada tahap awal pelaksanaan. Kawasan perumahan lama akan menjadi sasaran utama dalam pendataan tahap pertama sebelum diperluas ke sektor lainnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, target penerimaan retribusi PBG Kota Serang pada 2026 mencapai Rp9 miliar. Namun hingga Juni 2026, realisasi pendapatan baru mencapai sekitar Rp1 miliar.
Karena itu, Pemkot Serang akan melakukan berbagai langkah percepatan untuk mengejar kekurangan penerimaan sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar hingga akhir tahun.
Optimalisasi pendataan bangunan serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG diharapkan menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target pendapatan daerah tersebut.
Editor: Mastur Huda











