CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon mengembalikan satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian motor kepada pemiliknya usai di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore. Motor Honda Genio warna hitam milik Rama Tamara tersebut sebelumnya hilang dicuri dari garasi rumahnya di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada 4 Februari 2026 lalu.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun kepada korban usai polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan pelaku berinisial K alias Jaja. Ridzky menjelaskan, kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tanggal 1 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga merusak kunci kontak dan setang sepeda motor Honda Genio bernomor polisi A 5977 UJ tahun 2022 milik korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. “Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus komitmen Polres Cilegon agar barang milik korban yang telah ditemukan dapat segera dimanfaatkan kembali,” kata Ridzky.
Kata dia, pengembalian barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan dan administrasi yang diperlukan terpenuhi.
Rama Tamara, pemilik kendaraan bermotor memberikan apresiasi atas kinerjanya Polres Cilegon sehingga kendaraan nya yang hilang februari lalu bisa kembali. “Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih karena moto saya bisa kembali, sebelumnya ditaruh di dalam rumah tapi memang tidak dikunci gerbangnya,” ucap Rama.
Editor : Rostinah











