SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Serang.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dengan Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Selain itu, sertipikasi aset pemerintah juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan mengatakan, kepemilikan sertipikat merupakan aspek penting dalam pengelolaan aset negara maupun daerah.
Dengan adanya legalitas yang jelas, aset pemerintah dapat terlindungi dari berbagai potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Menurut Osman, sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Ia menilai, administrasi pertanahan yang tertib akan menjadi fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan.
“Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan didukung kolaborasi yang baik antarinstansi, aset pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Osman menjelaskan, sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang selama ini terus diperkuat melalui berbagai program sertipikasi aset pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset yang dikuasai pemerintah memiliki status hukum yang jelas dan tercatat dengan baik.
Ia menuturkan, kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Sebab, aset yang telah bersertipikat akan lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikasi aset juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan barang milik negara maupun daerah. Dengan data aset yang valid dan legalitas yang lengkap, proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pemerintah Kota Serang pun diharapkan dapat semakin optimal dalam memanfaatkan aset yang dimiliki untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Pengelolaan aset yang baik diyakini mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penyerahan 10 sertipikat BMN tersebut, kata dia, sekaligus menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kota Serang dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Editor: Agus Priwandono











