KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Kanwil Bea Cukai Banten, di Jalan Pahlawan Seribu Blok 201 No.02, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat 12 Juni 2026.
Budhi mengatakan, penindakan pertama bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Merak-Bakauheni.
“Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal,” terangnya.
Saat pemeriksaan dilakukan, pengemudi berinisial JFR dan kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai sesuai ketentuan.
Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok. Usai penindakan pertama, petugas melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.
Sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XXDN kemudian dihentikan karena menimbulkan kecurigaan. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi berinisial RHMT juga tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut.
Setelah bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
“Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang,” kata Budi.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp7,9 miliar, yang mencakup cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Budhi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten juga akan terus diperkuat.
Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dengan tersangka berinisial JFR yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi










