CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – BZ alias Kribo warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan SA alias Uni warga asal Sumatera Barat (Sumbar) ditahan penyidik Satreskrim Polres Cilegon. Keduanya ditahan usai ditetapkan tersangka atas kasus percobaan perampasan kendaraan di Asrama Polisi Cilegon, Jumat 19 Juni 2026.
“Sudah saya tahan (kedua tersangka-red),” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.
Kedua sejoli tersebut sebelumnya ditangkap petugas gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Cilegon sekitar tiga hari yang lalu. Keduanya ditangkap atas laporan anggota polisi berinisial D.
Anggota Polres Cilegon dengan pangkat bintara tersebut diduga sebagai pihak yang menguasai kendaraan Suzuki Ertiga berplat nomor D 1086 ALY.
“Terkait anggota (Brigadir D-red), saya tidak bisa ber-statement (memberikan keterangan-red),” kata Yoga.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pihaknya hanya membantu Polres Cilegon dalam mengamankan kedua pelaku. Terkait dengan penanganan perkara, kasusnya sedang ditangani Polres Cilegon.
“Kita back up saja, yang memproses Polres Cilegon,” ujarnya.
Dian juga mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana percobaan perampasan kendaraan dengan ancaman. Akan tetapi juga berkaitan dengan kasus penggelapan kendaraan yang telah dilaporkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Ada LP (Laporan Polisi-red) di Tangerang Kota, bukan wilayah kita (Polda Banten-red) wilayah Polda Metro terkait penggelapan,” ujarnya.
Dian mengaku tidak diketahui mengenai detail terkait dengan kasus penggelapan tersebut. Ia berdalih, pihaknya hanya membantu Polres Cilegon dalam penanganan perkara dugaan percobaan perampasan kendaraan dengan ancaman.
“Yang matel kita yang tangani, yang penggelapan Polda Metro,” ujarnya.
Terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan pengelapan, Dian memastikan akan diproses hukum. Ia menegaskan, bahwa setiap pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya kalau salah (anggota polisi-red) diproses gitu aja,” tegas alumnus Akpol 2001 ini.
Editor: Agus Priwandono











