KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang oknum LSM berinisial WJ yang diduga mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta uang kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Legok. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang kepala desa di Kecamatan Legok pada Kamis, 2 Juli 2026. Pelapor menginformasikan adanya oknum LSM berinisial WJ yang mengaku dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta uang sebesar sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026 kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi terhadap dugaan penyalahgunaan nama baik institusi.
Berdasarkan informasi dari pelapor, WJ mengajak bertemu tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Legok. Dalam pertemuan itu, WJ diduga menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang dan meminta uang sekitar Rp25 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah dibuat.
Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan pada Kamis (2/7) ditunda hingga Senin (6/7) karena WJ mengaku khawatir saat berkomunikasi dengan pelapor. Pada Senin (6/7) sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor kembali memberikan informasi kepada Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mengenai lokasi pertemuan di salah satu kantor desa di Kecamatan Legok.
Sekitar pukul 14.20 WIB, setelah melalui proses negosiasi, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Berdasarkan koordinasi antara pelapor dan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, WJ kemudian diamankan di lokasi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta di dalam amplop putih berstempel tiga desa, satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di PTSP Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan berdurasi 8 menit 51 detik.
“Usai diamankan, WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa, 7 Juli 2026.
Editor : Rostinah











