SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten mengungkap praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam kasus tersebut, polisi tangkap empat orang pelaku yang diduga memungut uang secara ilegal dari pedagang pasar dan sopir angkutan umum.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit III Jatanras, praktik pungli tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun, sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.
“Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 9 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, praktik pungli dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Jalur C Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak, Kecamatan Kibin.
Di Pasar Jalur C, tersangka SS setiap pagi dan sore hari diduga meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pedagang dengan alasan biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Sementara tersangka UD memungut Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di sekitar pasar.
Dari hasil penyidikan, SS diduga memperoleh sekitar Rp1 juta per hari dari para pedagang, sedangkan UD mengumpulkan sekitar Rp320 ribu per hari dari sopir angkutan umum. Uang hasil pungutan tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang diduga berperan sebagai koordinator.
Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga melakukan pungutan terhadap sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak.
Ia meminta uang sebesar Rp15 ribu kepada setiap kendaraan yang mendapatkan penumpang dan memperoleh sekitar Rp350 ribu setiap hari. Seluruh uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Dian, MT berperan mengoordinasikan praktik pungli dengan memerintahkan SS dan UD melakukan pemungutan sekaligus menerima setoran hasil pungutan. Sementara DS menjalankan aksinya secara mandiri.
“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp204 ribu, uang tunai Rp80 ribu, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta satu tas pinggang,” katanya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan maupun terlibat dalam praktik tersebut,” ujar Dian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum, khususnya di kawasan industri yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











