PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto memberikan pernyataan bahwa setiap temuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 sudah ditindak lanjuti. Pernyataan itu, Sutoto sampaikan dalam ruang kerjanya, Jumat, 10 Juli 2026.
Disdikpora memastikan, penggunaan dana BOSP sudah sesuai peraturan, dan tidak ada ketidaksesuaian penggunaan dana BOSP tahun 2025. Namun hanya persepsi peraturan yang berbeda antara BPK, dan sekolah.
Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang Sutoto mengatakan, tidak ada istilah manipulasi BOSP dan bisa dibuktikan.
“Setelah catatan BPK ini kita runut. Temuan ini lebih kepada persepsi berbeda,” katanya, Jumat, 10 Juli 2026.
Sutoto menerangkan, misalnya honor untuk guru ekstrakurikuler tidak boleh ada honor. Tapi dalam aturan sebetulnya boleh.
“Temuan dana BOSP tahun anggaran 2025 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK Perwakilan Banten. Dan akan menjadi bahan perbaikan dinasnya,” katanya.
Lebih lanjut Sutoto menerangkan, BPK berpatokan kepada petunjuk teknis, dan tidak ada toleransi ekstrakurikuler tidak honor maupun transportasi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Tapi rekomendasi BPK ini sudah kami tindak lanjuti untuk diselesaikan. Dan sudah kami kembalikan ke kas daerah,” katanya.
Lebih lanjut Sutoto menegaskan, Disdikpora terus memperbaiki keuangan penggunaan dana BOSP Dengan harapan kualitas pendidikan Kabupaten Pandeglang dapat terus meningkat.
“Temuan BPK ini yang jelas menjadi bahan perbaikan buat kita. Kita terus berupaya agar kedepan dunia pendidikan lebih baik lagi,” katanya.
Editor Daru











