SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SN (20) warga Kampung Pojok, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang disergap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Saat penyergapan, ia sempat membuang sabu untuk menghilangkan barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan Kampung Pojok.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Saat hendak diamankan pelaku sempat membuang satu paket sabu ke tanah di sampingnya. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan petugas,” katanya, Kamis 16 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang sempat dibuang pelaku sesaat sebelum diamankan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Saat diinterogasi, SN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di lokasi berbeda,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di depan sebuah rumah di Kampung Pojok dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela pagar besi.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram, satu sendok sedotan, dan satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani menambahkan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur Raden.
Editor Daru











