CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan LGBTQ. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu tersebut, termasuk setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Di Kota Cilegon, perhatian terhadap persoalan tersebut juga menguat setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengatakan penyusunan Perwal perlu segera diselesaikan sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Harus segera, melihat kasus-kasus yang sudah ada. Namun tentu kami juga harus melihat peraturan yang berlaku. Yang jelas tujuan Perwal ini adalah edukasi,” katanya.
Menurut Fajar, substansi Perwal nantinya akan lebih menitikberatkan pada penguatan pendidikan karakter, moral, dan nilai-nilai keagamaan sejak dini.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa, tidak ada di antaranya. Yang paling mendasar adalah pendidikan dan pendidikan iman. Itu yang harus diperkuat,” ujarnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Yang jelas sifatnya preventif. Presiden juga berharap tidak ada lagi hal-hal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











