SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jian Sopian pengusaha asal Cikeusal, Kabupaten Serang diduga menjadi korban dengan modus pendaftaran program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 156 juta.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh Josepi Nurullah warga asal Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Kasus tersebut berawal saat pelaku mengaku sebagai operator yayasan dan menawarkan jasa pendaftaran pendirian SPPG kepada korban pada Agustus 2025.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menunjukkan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan yayasan tempatnya bekerja. Ia juga meminta biaya pendaftaran sebesar Rp50 juta untuk setiap titik SPPG.
“Modusnya menjanjikan untuk dapat melakukan pendaftaran untuk program SPPG. Dia ini (pelaku-red) mengaku sebagai operator sebuah yayasan dapat mengurus pendaftaran SPPG,” kata Kapolsek Petir AKP Priyanto, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut pengakuan korban kepada pelaku, dia berencana membuka tiga dapur SPPG yang berada di Cimaung Cikeusal, Gandayasa Cikeusal, dan Harjatani Kramatwatu. Pelaku yang percaya dengan korban lantas menyetujui syarat yang ditawarkan. “Korban ini menyerahkan uang Rp 150 jutaan kepada pelaku,” ujar Priyanto.
Meski telah menyerahkan uang, namun pendaftaran SPPG yang dijanjikan pelaku nyatanya tak kunjung selesai. Korban pada saat itu kerap menanyakan perkembangannya pendaftaran SPPG kepada pelaku namun tak kenal kunjung mendapat kepastian.
Korban yang curiga lantas menanyakan informasi SPPG yang didaftarkan pelaku kepada koordinator SPPG. Hasilnya, ia mendapat informasi bahwa tiga SPPG yang diminta korban untuk didaftarkan pelaku ternyata tidak pernah ada. “Korban ini akhirnya tahu kalau dia dibohongi atau ditipu oleh pelaku,” kata mantan Kanit Laka Satlantas Polres Serang ini.
Kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Petir. Penyidik yang menangani kasus tersebut mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
“Untuk kasusnya sudah P-21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Priyanto.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Ia mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. “Perkara itu mudah-mudahan tidak lama lagi akan kita limpahkan ke pengadilan,” tuturnya didampingi JPU M. Sidiq.
Editor: Agus Priwandono








