SERANG – Ratu Lilis Karyawati, yang merupakan adik Walikota Serang, Tb Haerul Jaman, mengaku telah memerintahkan terdakwa Deni Irosna untuk menjual aset milik berupa tanah milik almarhum Tb Hasan Sochib. Hal ini disampaikan oleh Lilis Karyawati saat menjadi saksi dalam persidangan sengketa tanah warisan milik almarhum Tb Hasan Sochib.
“(Deni Irosna) pernah nengok di Rutan (Kelas II B Serang). Saya suruh Deni cari uang. Saya omongin Den saya butuh uang, coba carikan. Katanya nanti saya cari tanah teteh,” kata Lilis di hadapan majlis hakim Bambang Pramudwiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/12/2015).
Menurut Lilis, ia memerintahkan kepada terdakwa Deni Irosna agar calon pembeli tanah dipertemukan kepadanya. Namun oleh terdakwa Deni Irosna perintah Lilis tersebut tidak dijalankan. Setelah tanah berupa sawah tersebut laku terjual, terdakwa Deni Irosna ternyata tidak memberitahukannya. Bahkan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp189 juta tak satu persen pun disetorkan terdakwa Deni Irosna kepada Lilis.
“Katanya ada tanah di Sawah Luhur, tempatnya saya tidak tahu. Saya suruh jual tanah yang mana saja yang laku. Saya suruh dia, tapi Deni nggak pernah bawa uang. Nggak pernah lapor teh tanah ini laku. Tidak pernah,” kata Lilis.
Untuk memuluskan penjualan tanah warisan milik Tb Hasan Sochib terdakwa Deni Irosna memalsukan surat kuasa Ratu Lilis Karyawati. Bahkan sejumlah nama anak Tb Hasan Sochib juga dicatut seperti seperti Ratu Tatu Chasanah, Tb Aan Andriawan. Agar tanah tersebut laku terjual, tanda tangan anak Tb Hasan Sochib pun dipalsukan. “Surat tidak ada. Itu bukan tanda tangan saya,” ungkap Lilis.
Menanggapi keterangan Lilis tersebut, terdakwa Deni Irosna mengatakan keberatan. Menurutnya keterangan mantan Ketua DPD Golkar Kota Serang itu ada yang tidak benar. “Keterangan saksi tidak sepenuhnya. Yang tidak benar ada uang, sudah ditransferkan atas nama orang lain nggak ke Teh Lilis,” ujar Deni.
Pada persidangan sebelumnya, penjualan tanah warisan milik Tb Hasan Sochib sempat diprotes oleh saudara tiri Ratu Lilis Karyawati, Ratu Tatu Chasanah dan Tb Aan Andriawan yang dihadirkan JPU sebagai saksi. Menurut Tatu harta warisan milik ayahnya almarhum Tb Hasan Sochib banyak dan belum dibagi kepada ahli waris yakni anak-anaknya.
Saat ini menurut Tatu, adiknya Tb Chaeri Wardana alias Wawan ditugaskan untuk mencatat harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris. Namun belum juga tanah tersebut dibagi, salah satu tanah di Persil 028 Blok Sikambang Kohir Nomor 008 Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Serang, Kota Serang malah dijual seharga Rp189 juta.
Adanya penjualan tanah warisan oleh terdakwa Deni Irosna tersebut membuat Ratu Tatu Chasanah dan Tb Aan Andriawan merasa dirugikan. “Merasa dirugikan,” jawab Tatu dan Aan menjawab pertanyaan majelis hakim pada persidangan Senin lalu. (Wahyudin)








