SERANG – Sekda Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis meminta Situ Rawa Arum di Kampung Tegal Wangi RT 4 RW 1 Rawa Arum, Kecamatan Grogol, tetap tercatat sebagai aset Pemkot Cilegon. Hal itu disampaikan Lubis saat rapat membasa penyelesaian aset daerah yang tercatat ganda, bertempat di ruang transit pendopo KP3B. Kota Serang, Selasa (26/4/2016). Rapat dipimpin oleh Asda III Pemprov Banten Widodo Hadi dan dihadiri seluruh sekda di Banten.
Lubis menyatakan, Pemkot Cilegon menyerahkan semua aset yang selama ini tercatat ganda di Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon ke Pemprov Banten, kecuali Situ Rawa Arum. “Dari Pemkot Cilegon hanya satu yang diminta. Itu Situ Rawa Arum. Karena banyak pertimbangannya,” ujarnya.
Setelah diskusi, Widodo Hadi menyatakan, Pemprov menyetujui penyerahan aset tersebut kepada Pemkot Cilegon. Namun, kata Widodo, luas situ itu harus diverifikasi ulang. “Luas situ ada persoalan. Luas yang tercatat di Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon berbeda. Di Pemkot Cilegon sekitar 17 hektare. Coba verifikasi ulang dan pastikan luasnya,” kata Widodo memberikan saran.
Sekda Kota Cilegon pun langsung menyepakati persyaratan tersebut.
Saat ini Pemprov Banten sedang mengumpulkan seluruh sekda kabupaten dan kota di Banten guna membahas penyelesaian aset daerah yang tercatat ganda, baik oleh Pempro Banten maupun pemkab dan pemkot di Banten. (Bayu)








